KEBIJAKAN PEMERINTAH KALIMANTAN TIMUR DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UU NOMOR 32 TAHUN 2009

Authors

  • Dado Shobari Wicaksono Universitas Mulawarman
  • Armeyn Arbianto Universitas Mulawarman
  • Isai Mangele Universitas Mulawarman
  • Uni W.Sagena Universitas Mulawarman
  • Jauchar B Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.51903/e-bisnis.v17i2.2028

Keywords:

Kebijakan Pemerintah, Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana kebijakan lingkungan hidup yang diterapkan oleh pemerintah Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode tinjauan literatur (library research). Hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan tujuan pengelolaan lingkungan melalui pencegahan dan penanggulangan pencemaran, maka diperlukan suatu strategi pendekatan yang tepat dalam pengelolaan lingkungan dengan memanfaatkan secara optimal keberadaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Sebagai pendukung terlaksananya aturan tersebut adalah harus dilibatkan aparatur pemerintah yang memahami secara benar pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan sebagai hukum fungsional. Keberaadan hukum lingkungan memiliki peran penting dalam rangka menanggulangi berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini. Tidak cukup dengan aturan hukum, pengelolaan lingkungan hidup melalui kebijakan juga bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

References

[1] Arikunto, Suharsimi. (2016). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: PT Rineka Cipta.
[2] Ayoib, C. A., & Nosakhare, P. O. (2015). Directors culture and environmental disclosure practice of companies in Malaysia. International Journal of Business Technopreneurship, 5(1), 99–114.
[3] Hermanto, B. (2012). Pengaruh Prestasi Trainin, Motivasi Dan Masa Kerja Teknisi Terhadap Produktivitas Teknisi Di Bengkel Nissan Yogyakarta, Solo, dan Semarang. Skripsi. Universitas Negeri Yogyakarta.
[4] Kekuasaan CEO Sebagai Variabel Pemoderasi (Studi Bank Umum Indonesia). Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(9), 26–42.
[5] Primack, H.S. (1983). Method of Stabilizing Polyvalent Metal Solutions. US Patent No. 4,373,104. Dinas Lingkungan Hidup. (2023). Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. Samarinda, Indonesia.
[6] Roeva, O. (2012). Real-World Applications of Genetic Algorithm. In International Conference on Chemical and Material Engineering. Semarang, Indonesia: Department of Chemical Engineering, Diponegoro University
[7] Rukiyah, A. Y., & Yulianti, Lia. (2014). Asuhan Kebidanan Kehamilan Berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta Timur: CV. Trans Info Media.
[8] Indonesia Edukasi Anak melalui Program GGM dan Pelestarian Lingkungan di Balikpapan sebagai Wilayah Penyangga IKN Nusantara, 594-601.
[9] Sagena, U.W., dkk (2022). Sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah Organik Rumah Tangga dalam Memproduksi Ekoenzim; Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani, 33-39.
[10] Wang, Ning Tao, Huang, Yi Shin, Lin, Meng Hsien, Huang, Bryan, Perng, Chin Lin, & Lin, Han Chieh. (2016). Chronic hepatitis B infection and risk of antituberculosis drug-induced liver injury: Systematic review and meta-analysis. Journal of the Chinese Medical Association, 79(7), 368–374.
[11] WALHI (2019). Ibu Kota Negara Baru untuk Siapa, Publik atau Elit?. Jakarta https://www.walhi.or.id/ibu-kota-negara-baru-untuk-siapa-publik-atau-elit

Downloads

Published

2024-12-01

How to Cite

Dado Shobari Wicaksono, Armeyn Arbianto, Isai Mangele, Uni W.Sagena, & Jauchar B. (2024). KEBIJAKAN PEMERINTAH KALIMANTAN TIMUR DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UU NOMOR 32 TAHUN 2009. E-BISNIS: JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN BISNIS, 17(2), 144–151. https://doi.org/10.51903/e-bisnis.v17i2.2028