Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sragen

Authors

  • Erik Universitas Slamet Riyadi
  • Nur Endah Fajar hidayah

DOI:

https://doi.org/10.51903/e-bisnis.v18i2.3058

Keywords:

Kepatuhan Pajak; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2); Kesadaran Wajib Pajak; Sosialisasi Perpajakan; Sistem Perpajakan

Abstract

This study to analyze factors influencing taxpayer compliance in paying Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) in Sragen Regency. Tax compliance is a crucial issue in state revenue, and understanding the factors that influence it is crucial for designing effective tax policies. The independent variables studied are taxpayer awareness, tax socialization, and the tax system, with PBB-P2 taxpayer compliance as the dependent variable. Data were collected from taxpayers in Sragen Regency and analyzed using multiple linear regression methods. The results of the regression test indicate that not all hypothesized factors have a significant influence on tax compliance. Partially, the variables of taxpayer awareness and the tax system were shown to have a positive and significant influence on compliance with PBB-P2 payments. This indicates that the higher the taxpayer awareness and the better the tax system implemented, the higher the level of taxpayer compliance. Conversely, the variable of tax socialization was found to have no significant effect on taxpayer compliance. This finding suggests that the existing socialization program may not be effective or needs to be re-evaluated to achieve a more tangible impact. Based on these findings, this study recommends that the local government and tax authorities in Sragen Regency focus more on increasing taxpayer awareness and continuously improving the tax system. Although the socialization program was not statistically significant, it is recommended to review the socialization strategy to make it more targeted and relevant to taxpayer needs. This is expected to improve taxpayer compliance with PBB-P2, which will ultimately have a positive impact on regional revenue.

 

References

Albab, M., & Suwardi, S. (2021). Pengetahuan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 123-135.

Andreansyah, F., & Farina, K. (2022). Analisis pengaruh insentif pajak, sanksi pajak dan pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah), 5(2), 2097-2104.

Ani, A., & Harimurti, F. (2025). Analisis Multidimensional Kepatuhan Pajak UMKM Di Kabupaten Karanganyar: Pemahaman, Kesadaran, Love Of Money Dan Kondisi Keuangan: Studi Empiris Di Kabupaten Karanganyar. Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi), 14(1), 219-229.

BPKPD. (2023). Kejar Target Pendapatan, BPKPD Sragen Jemput Bola. Diakses dari https://blog.bpkpd.sragenkab.go.id.

BPKPD. (2024). Lunas PBB Tercepat, 20 Desa Mendapat Hadiah 100 Juta Dari Bupati Sragen. Diakses dari https://blog.bpkpd.sragenkab.go.id.

BPKPD Sragen. (2023). Desa-desa yang Masih Mempunyai Tunggakan PBB-P2. Diakses pada 12 Maret 2025, dari https://blog.bpkpd.sragenkab.go.id/2023/07/desa-desa-yang-masih-mempunyai.html.

Chalid, F. (2021). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Tutur Tahun 2017 - 2020. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 10(1), 33-39.

Fathon, M. A., Fauziyah, F., & Isnaniati, S. (2022). Pengaruh Penghasilan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) di Kelurahan Semampir Kota Kediri. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 7(4), 1-12.

Fitrianingsih, A., Santoso, B., & Rahmawati, D. (2020). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar PBB-P2. Jurnal Ilmu Perpajakan dan Keuangan Daerah, 8(2), 45-58

Halim, A., & Rahman, R. (2020). Pengaruh Sosialisasi Pajak terhadap Kesadaran Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi Al-Khitmah, 67(78)

Hidayat, R., & Gunawan, A. (2022). Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kualitas Pelayanan Perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Jurnal Ekonomi Al-Khitmah, 3(1), 19-37.

Karyadi. (2021). Pengetahuan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Perpajakan dan Keuangan, 9(2), 45-60

Kasnur, R. A., Diskhamarzaweny, D., & Yulis, Y. E. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Norma Sosial, Sosialisasi Pemerintah, Kepercayaan pada Pemerintah, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB - P2) di Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 10(1), 33-39.

Kelley, H. H. (1972). Attribution in social interaction. Morristown, NJ: General Learning Press.

Khorelluh, M., Fauzi, A., & Rahayu, S. (2022). Pengaruh Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Perpajakan dan Keuangan, 10(3), 87-102

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Muhamad Yamin Noch, Ferniyansah, & Victor Pattiasina. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Universitas Yapis Papua.

Milgram, S. (1963). Behavioral study of obedience. Journal of Abnormal and Social Psychology, 67(4), 371–378.

Rahma, A. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Ilmu Perpajakan, 10(2), 45-60.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985, No. 68.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, No. 130.

Setyowati, R. (2020). Pengaruh Sosialisasi Pajak terhadap Kesadaran Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi Al-Khitmah, 67-78.

Sinaga, D., & Waty, L. (2022). Pengaruh kesadaran dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di Desa Sei Apung. Jurnal Perpajakan dan Keuangan Daerah, 3(1), 24–36.

Tawakkal, A., Fadli, M., & Rachman, T. (2022). Dampak Kualitas Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan dan Ekonomi Publik, 15(3), 102-117

Wibowo, A. (2020). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 12(3), 123-135.

Wulandari, R. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, pengetahuan perpajakan, dan sanksi terhadap kepatuhan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Rembang. Jurnal Pajak dan Kebijakan Daerah, 8(2), 71–82.

Wulandari, D., & Wahyudi, S. (2022). Kualitas Pelayanan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(1), 45-58.

Published

2025-11-12

How to Cite

Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sragen. (2025). E-BISNIS: JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN BISNIS, 18(2), 228-240. https://doi.org/10.51903/e-bisnis.v18i2.3058