[1]
2026. Reorientasi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dari Pengaturan Parsial Menuju Model Perlindungan Terpadu. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial. 4, 3 (Aug. 2026), 112–125. DOI:https://doi.org/10.51903/j66vnn80.