[1]
Rizki Prasetio et al. 2024. Analisis Yurisdiksi Negara dalam Hukum Pidana Internasional terhadap Kejahatan Genosida . Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial. 2, 2 (Feb. 2024), 56–63. DOI:https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1731.