Pemanfaatan Hukum Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan: Analisis dengan Pendekatan Doktrinal. (2024). Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(4), 873-887. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i4.2189