Penguatan Pelindungan Data Pribadi Melalui Otoritas Pengawas Di Indonesia Berdasarkan Perbandingan Hukum Hong Kong Dan Singapura. (2023). Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 01-27. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1222