“Pengaturan Jenis Pekerjaan dan Jangka Waktu Pekerja/Buruh Alih Daya Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023” (2024) Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(2), pp. 359–366. doi:10.51903/hakim.v2i2.1828.