“Pemanfaatan Hukum Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan: Analisis dengan Pendekatan Doktrinal” (2024) Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(4), pp. 873–887. doi:10.51903/hakim.v2i4.2189.