Ajeng Sholikhawati (2023) “Problematika Hukum Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Status dan Hak asuh Anak Dibawah Umur”, Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), pp. 59–72. doi: 10.51903/hakim.v2i1.1544.