Dara Maghfira and Zeina Johara (2023) “Mengevaluasi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan Sebagai Perlindungan Terhadap Dunia Usaha Di Indonesia”, Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 1(2), pp. 25–36. doi: 10.51903/hakim.v1i2.1172.