[1]
“Analisis Komparatif Kualifikasi dan Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Memasuki Area Terbatas Tanpa Izin Antara Hukum Amerika Serikat dan Hukum Indonesia”, Hakim, vol. 4, no. 3, pp. 42–54, Aug. 2026, doi: 10.51903/jg5kyy57.