[1]
2025. Sanksi bagi Penyelenggara Pinjaman Daring Legal yang Tidak Mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik. 3, 2 (Apr. 2025), 01–12. DOI:https://doi.org/10.51903/jaksa.v3i2.2487.