(1)
Analisis Batas Kewenangan Antara Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Dan BNN Dalam Melakukan Koordinasi Penyidikan Kasus Tindak Pidana Narkotika . Jaksa 2023, 1 (4), 73-89. https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i4.1404.