Peran Mosi Integral Yang di Usulkan Muhamad Natsir Pada Tahun 1956 Untuk Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2024). Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(3), 50-69. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i3.1871