Analisis Batas Kewenangan Antara Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Dan BNN Dalam Melakukan Koordinasi Penyidikan Kasus Tindak Pidana Narkotika . (2023). Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 73-89. https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i4.1404