“Analisis Batas Kewenangan Antara Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Dan BNN Dalam Melakukan Koordinasi Penyidikan Kasus Tindak Pidana Narkotika ” (2023) Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 1(4), pp. 73–89. doi:10.51903/jaksa.v1i4.1404.