Ratrisnanti, L. (2025) “Implikasi Yuridis Kepemilikan Letter C, Patuk D, Dan Landrente Pasca Berlakunya PP 18 2021”, Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), pp. 19–30. doi: 10.51903/jaksa.v3i1.2329.