[1]
“Konstruksi Diskresi Jaksa dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif: Studi Grounded Theory pada Perkara Pidana Umum”, Jaksa, vol. 4, no. 3, pp. 15–31, Aug. 2026, doi: 10.51903/djmkyv34.