[1]
Putri Intan Ayuningutami and Arief Suryono, “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pemegang Hak Sub Lisensi Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Penyiaran”, Jaksa, vol. 2, no. 2, pp. 306-318, Feb. 2024.