1.
Analisis Batas Kewenangan Antara Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Dan BNN Dalam Melakukan Koordinasi Penyidikan Kasus Tindak Pidana Narkotika . Jaksa [Internet]. 2023 Sep. 23 [cited 2026 Jun. 6];1(4):73-89. Available from: https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/view/1404