Analis Warisan Terbuka Menurut BW (Burgelijk Woetbook) Dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.51903/perkara.v1i3.1384Keywords:
Law, Civil, Inheritance, Afwezeigheid, OpenAbstract
Civil law (Burgerlijk wetboek) is a part of Indonesian law that can be used as a guideline in dividing inherited assets. In the sense that inheritance is open according to the Civil Code, namely in Article 830 inheritance is only opened after death, which means it can only be distributed if one of the heirs has died. This contains the problem of an heir distributing the inheritance while he is still alive without waiting for an event (the death of the heir). If we investigate this, it will open up a new law or a new process, not much different from Islamic inheritance law, both of which are the same as waiting for death. The purpose of this research is to analyze how inheritance occurs according to the Civil Code of the Civil Code. The method used by the author is a qualitative method which pays attention to empirical data with library research. Based on this, it is contained in the basic things about the emergence of heirs that occur when one person dies. However, if someone distributes it first, it is called a gift or will.References
Book:
Footnotes:
Rosnidar Sembiring Harta-harta Benda dalam Perkawinan ( Depok: Rajawali pers, 2019 ), hlm.1.
2 Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sisrem Hukum Nasional, ( Jakarta: kencana, 2008), hlm.5.
References (in alphabetical order):
1 Irma Fatmawati, Hukum Waris Perdata Menerima dan Menolak warisan oleh ahli Waris serta Akibatnya. ( Yogyakarta : Deepublish ) hlm. 1-2
2 Rosnidar Sembiring Harta-harta Benda dalam Perkawinan ( Depok: Rajawali pers, 2019 ), hlm.192.
Journal article:
Footnotes:
1 Arham, Ulul. "Studi Komparasi Terhadap Pembagian Harta Waris Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw)." (2012).
2 Kayla Raissafitri, “Akibat Hukum Penetapan Pengadilan Mengenai Keadaan Tidak Hadir Terhadap Pengurusan Jaminan Utang “ ( jakarta : 2021) h. 3-4
Reynaldy C. N Moomin, “Penerapan Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan Menurut Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Bw)”. Vol.5 Lex Privatum 2017,hlm 161.
Tanuwidjaja,"Akibat Hukum Pewarisan karena Afwezeigheid terhadap Ahli Waris Menurut Hukum Perdata Barat (BW)." Jurnal HUKUM BISNIS 3.1 (2019): 21-34.
Syarifah Amalia. “Implikasi Afwezigheid Serta Kedudukan Hukum Orang Tidak Hadir Di Dalam Perkawinan “ Jurnal Hukum 15.2 (2021) H. 230-231
Basri, Saifullah. "Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam." Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 1.2 (2020): 37-46.
Bachtiar, Maryati. "Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender." Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2012).
AKSIN, Nur; WALIYANSYAH, Rahmat Robi; SAPUTRO, Nugroho Dwi. Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, 2020, 2.2: 115-124.
Ritonga, Raja. "Ta’yin; Penentuan Bagian Ahli Waris Sebelum Pembagian Warisan." Al-Syakhshiyyah 3.1 (2021): 363384.
Footnotes:
Rosnidar Sembiring Harta-harta Benda dalam Perkawinan ( Depok: Rajawali pers, 2019 ), hlm.1.
2 Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sisrem Hukum Nasional, ( Jakarta: kencana, 2008), hlm.5.
References (in alphabetical order):
1 Irma Fatmawati, Hukum Waris Perdata Menerima dan Menolak warisan oleh ahli Waris serta Akibatnya. ( Yogyakarta : Deepublish ) hlm. 1-2
2 Rosnidar Sembiring Harta-harta Benda dalam Perkawinan ( Depok: Rajawali pers, 2019 ), hlm.192.
Journal article:
Footnotes:
1 Arham, Ulul. "Studi Komparasi Terhadap Pembagian Harta Waris Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw)." (2012).
2 Kayla Raissafitri, “Akibat Hukum Penetapan Pengadilan Mengenai Keadaan Tidak Hadir Terhadap Pengurusan Jaminan Utang “ ( jakarta : 2021) h. 3-4
Reynaldy C. N Moomin, “Penerapan Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan Menurut Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Bw)”. Vol.5 Lex Privatum 2017,hlm 161.
Tanuwidjaja,"Akibat Hukum Pewarisan karena Afwezeigheid terhadap Ahli Waris Menurut Hukum Perdata Barat (BW)." Jurnal HUKUM BISNIS 3.1 (2019): 21-34.
Syarifah Amalia. “Implikasi Afwezigheid Serta Kedudukan Hukum Orang Tidak Hadir Di Dalam Perkawinan “ Jurnal Hukum 15.2 (2021) H. 230-231
Basri, Saifullah. "Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam." Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 1.2 (2020): 37-46.
Bachtiar, Maryati. "Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender." Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2012).
AKSIN, Nur; WALIYANSYAH, Rahmat Robi; SAPUTRO, Nugroho Dwi. Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, 2020, 2.2: 115-124.
Ritonga, Raja. "Ta’yin; Penentuan Bagian Ahli Waris Sebelum Pembagian Warisan." Al-Syakhshiyyah 3.1 (2021): 363384.
Downloads
Published
2023-09-12
How to Cite
Nur Faizza, Muhammad Saputra, & Muhammad Al-Mansur. (2023). Analis Warisan Terbuka Menurut BW (Burgelijk Woetbook) Dan Hukum Islam. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 1(3), 221–232. https://doi.org/10.51903/perkara.v1i3.1384
Issue
Section
Articles