Strategi Penguatan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.51903/perkara.v1i4.1443Keywords:
Law, Protection, ConsumersAbstract
Consumer protection law is a law that contains regulatory principles and also contains characteristics that protect the interests of consumers. Consumer protection law is also one of the aspects that creates a sense of security and comfort in buying and selling activities. Consumer protection law is the totality of principles and rules that regulate and protect consumers. Even though it is intended to protect the interests of consumers, the Consumer Protection Law does not aim to kill business actors. With the Consumer Protection Law, business actors are expected to be more motivated to increase their competitiveness by paying attention to consumer interests. Consumer protection law is very important for sellers as business actors, because it can prevent sellers from doing things that are prohibited by law and can also prevent losses for buyers as consumers. If sellers understand consumer protection laws, they will not violate these laws and sell seedlings according to the rules that have been set.
References
Atalarik, R., Nugroho, A., & Hermawan, S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PELIHARAAN REPTIL SCARA ONLINE DI SURAKARTA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 467-486.
Basri, H. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi e-commerce ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Kerudungbyramana Bandung). Pamulang Law Review, 2 (2), 131.
D. Setyowati., C. P. Putra., & R, D. Saputro. “Perlindungan Hukum Pada Tindak Pidana E-Commerce,” Perspektif Hukum 18, no. 2 (2019): 215–46, https://doi.org/10.30649/phj.v18i2.160, h. 220
Hamzah, Z., Arif, M., & Nisa, C. (2019). Analisis Komparasi Strategi Pemasaran Dalam Transaksi Jual Beli Online Dan Offline Pada Hijab (STUDI Kasus: Mahasiswa Universitas Islam Riau). Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 2(1), 16-26.
Hapsari, R. A. E., Hesti, Y. E., & Gea, D. K. E. (2022). Perlindungan Hukum Dalam Modernisasi Umkm Melalui Penerapan Fintech Di Era Digital (Studi Kasus Pada Otoritas Jasa Keuangan dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung). Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1(2), 409-417.
Kamran, M., & Maskun, M. (2021). Penipuan dalam jual beli online: Perspektif hukum telematika. Balobe Law Journal, 1(1), 41-56.
Kurniasari, T. W. K., & Rahman, A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA UMKM TERHADAP PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PLATFORM DIGITAL: MARKETPLACE MELALUI PENETAPAN HARGA DAN PENGUASAAN PASAR. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 131-153.
Masruroh, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Secara Online Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(1), 53-60.
Natha, K. D. R., Budiartha, N. P., & Astiti, N. G. K. S. (2022). Perlindungan Hukum atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen pada Perdagangan Elektronik Lokapasar (Marketplace). Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 143-148.
NewsMetropol, “Polres Barru Ungkap Kasus Penipuan Transaksi Jual Beli Online,” newsmetropol.com, 2020,https://newsmetropol.com/polres-barru-ungkap-kasus-penipuan-transaksi-jual-beli-online/#.
PERMANASARI, L., GANEFWATI, R., & PERGIWATI, D. V. (2022). PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF UMKM DESA KEDUNGPELUK SIDOARJO MELALUI STRATEGI PEMASARAN DIGITAL SETA MEMBENTUK KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Jurnal Abdi Bhayangkara, 4(01), 1275-1284.
Pujianto, A., Mulyati, A., & Novaria, R. (2018). Pemanfaatan Big Data Dan Perlindungan Privasi Konsumen Di Era Ekonomi Digital. Majalah Ilmiah BIJAK, 15(2), 127-137.
Rahman, I., Mayasari, R. E., & Nurapriyanti, T. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(08), 683-691.
Rahmatullah, I. (2020). Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila. ADALAH, 4(2), 39-44.
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 24(2), 119-136.
Ranto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 145-164.
Setiantoro, A., Putri, F. D., Novitarani, A., & Njatrijani, R. (2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 1-17.
Siombo, M. R., SH, M. S., Yusuf Shofie, S. H., Valerie Selvie, S. H., Nugraheni, L. A., & SH, M. (2021). Bunga rampai: berbagai aspek hukum dalam transaksi konsumen secara digital di masa pandemi covid-19. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Sitorus, H. A. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Fraud Pada Transaksi Bank Digital. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(1).
Sumenge, M. (2013). Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Online. Lex Crimen, 2(4).
Suprapdi, S., & Mujib, A. (2023). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TABUNGAN EMAS PADA E-COMMERCE TOKOPEDIA. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 74-86.
Tarigan, H. A. A. B., & Paulus, D. H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 294-307.
Tumbel, TGM. (2020). Perlindungan konsumen jual beli online di era digital 4.0. Lex dan Societatis , 8 (3).
Vebrianty, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PEMBUKAAN REKENING SECARA ONLINE DALAM LAYANAN PERBANKAN DIGITAL PADA PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Widiatama, W., Mahmud, H., & Suparwi, S. (2020). Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia. Jurnal USM Law Review, 3(2), 310-327.