Kepastian Hukum Anak Perkawinan Campuran Akibat Pemalsuan Dokumen Perkawinan
(Studi Kasus Perkawinan Jessica Iskandar Dan Ludwig)
DOI:
https://doi.org/10.51903/perkara.v1i4.1481Keywords:
Mixed Marriage; Forgery; Annulment of MarriageAbstract
Marriage is a legal act involving two people in establishing a social bond as a husband and wife in a household which gives rise to legal consequences in the form of rights and obligations for the subjects therein to submit and obey in accordance with the provisions of Law no. 1 of 1974 as amended by Law no. 16 of 2019 concerning Marriage. Actions that deviate from the provisions of the Marriage Law can result in the annulment of the marriage so that the marriage is considered null and void. The marriage annulment case that has attracted public attention is between Jessica Iskandar and Ludwig, a German citizen, as a case of mixed marriage annulment involving Indonesian citizens and foreigners. The problems that arise in this case are indications of falsification of marriage documents and the legal consequences for the children resulting from the marriage. This research aims to find out about the legal consequences for children who emerge from mixed marriages involving fake documents and the legal protection for these children. The research method used is qualitative with an empirical normative approach with data collection using literature study and descriptive analysis. The research results show that children resulting from mixed marriages have the right to choose citizenship at the age of 18 and are entitled to dual citizenship rights, property rights, inheritance rights and legal protection.
References
Anugerah gilang priandena, 2013. Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran, Naskah Publikasi.
Norisnaniah, Nahdhah, Maria ulfah. Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Keperdataan Anak Dari Perkawinan Campuran Yang Tinggal Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Uniska.
Dewi Nasitah. Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran (Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor: 0102/PDT.P/2013/PA.TL), Media Neliti.
Regina Jayanti Salim, 2018. Perlindungan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran Yang Tinggal Di Indonesia, Repository Unsri.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Tanjung Kelas II, 2018. Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Indonesia, dalam website https://pa-tanjung.go.id/kolom-artikel/413-status-hukum-anak-dari-perkawinan-campuran.html diakses pada 10 November 2023.
Sinta Hermin Lotulung, 2014. Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia, Journal Article/ Lex Privatum.
Bernadetha Aurelia Oktavia, 2023. Hak Anak dari Perkawinan Campuran Untuk Memilki Rumah, dalam Website https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-anak-dari-perkawinan-campuran-untuk-memiliki-rumah-cl4623/ diakses pada 10 November 2023.
Darwis L Rampay, 2015. Hak Waris Anak dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Journal Article/ Morality.
Mutia Ramadhani, 2017. Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Campuran oleh Pengadilan karena Menggunakan Dokumen yang Tidak Sah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 586/Pdt.G/2014), Media Neliti.
Endah Pertiwi, 2019. Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak Dan Harta Benda Yang Diperoleh Sebelum Dan Sesudah Perkawinan. JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.