Pemberian Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Atambua
DOI:
https://doi.org/10.51903/perkara.v1i4.1505Keywords:
Restitution, Child, Sexual Assault, Judge VerdictAbstract
Along with the development of criminal acts more prevalent time occurs not only adults but also children can also be perpetrators and victims of criminal acts. This is because every child has a different condition from adults, children have physical and mental immature and are very easily influenced by other parties. Forms of legal protection from the government for children who are victims of criminal acts include compensation, compensation, and restitution. Restitution is the payment of compensation charged to the perpetrator based on a court decision with permanent legal force for material and/or immaterial losses suffered by the victim/his heirs. In this writing, the main focus will be restitution. Based on the case, the researcher formulated the main problems, namely: (1) How is the process of giving restitution to children as victims of sexual violence based on the decision of the judge in the Atambua District Court? (2) What are the supporting and inhibiting factors in the process of giving restitution to children as victims of sexual violence based on the decision of the judge in the Atambua District Court? This study uses empirical legal research methods that researchers conduct interviews with the parties concerned. Aspects of the study examined the process of restitution and the factors supporting and inhibiting the application of restitution. The results found that: (1) in terms of efforts to fulfill the right of restitution to children victims of sexual violence, law enforcement officers and victims have a role in pursuing the right of restitution. The investigator and the public prosecutor are obliged to inform the victim about the rights obtained by the victim. The victim can apply for restitution which can be done during the investigation process, prosecution, or after a decision with permanent legal force is read. (2) there are two factors that become obstacles in its implementation, namely legal factors and community factors.
References
A Wahid, M Irfan, 2011, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung.
Asnawi, M. Natsir, 2014, Hermeneutika Putusan Hakim, UII Pres, Yogyakarta.
C.S.T. Kansil dan Christine S. T. Kansil, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Eddyono, Supriyadi Widodo, 2014, Masukan Terhadap Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta.
Fakultas Hukum, 2015, Pedoman Penulisan Skripsi, Universitas Nusa Cendana, Kupang.
Gosita, Arif, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.
Hadi, Sutrisno, 2004, Metodologi Research: Penulisan Paper, Skripsi, Tesis dan Disertasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Ilyas, Amir, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Lisnawati, Dewi, 2020, Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, Implementasi Restitusi Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana di Provinsi Riau, Volume 3, No 1.
Lubis, Muhammad Mitra, 2020, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Penelitian Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus), Volume 1, No 1.
Luhulima, Achi Sudiarti, 2000, Pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan alternatif pemecahannya, PT. Alumni, Jakarta.
Mahkamah Agung R.I, 2006, Pedoman Unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dan Pertanggungjawaban Komando.
Mansur, Didik M. Arif, 2010, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT. Refika Aditama, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Mulia, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ketujuh, Liberty, Yogyakarta.
Mulyadi , Lilik, 2007, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritik dan Praktik Peradilan (perlindungan korban kejahatan, sistem peradilan dan kebijakan pidana, filsafat pemidanaan serta upaya hukum peninjauan kembali oleh korban kejahatan), Mandar Maju, Bandung.
ND, Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Poernomo, Bambang, 2002, Hukum dan Viktimologi, Bahan Kuliah Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung.
Punandito, Muhammad Sareh, 2022, Penerapan Hak Restitusi terhadap Anak Korban Tindak Pidana (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN.Wsb), Skripsi, Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Putri, Theodora Syah, 2006, Upaya Perlindungan Korban Kejahatan, UI Press, Jakarta.
Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soraya, Sheryn Nada, 2019, Pemberian Hak Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn-Wat), Skripsi, Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan
Sumardjono, Maria S.W., 2014, Metodologi Penelitian Hukum, Bahan Kuliah Magister Hukum Litigasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Sumera, Marcheyla, 2013, Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan, Lex et Societatis, Volume 1, No 2.
Suparni, Niniek, 2007, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Utami Zahira, Nunung Nurwati, Hetty Krisnani, 2019, Dampak dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Keluarga, Vol 6, No. 1
Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
https://123dok.com/article/ganti-hukum-pidana-pengaturan-mengenai-ganti-penyelesaian-perkara.y4w6540k, diakses pada 2 Februari 2023.
https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2021, diakses 2023.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/, di akses pada 20 Januari 2023.
https://sipp.pn-atambua.go.id/list_perkara, diakses pada 25 Januari 2023.
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-pidana/, diakses pada 3 Maret 2023
https://www.merdeka.com/peristiwa/mengenal-hukuman-restitusi-hak-anak-di-bawah-umur-jadi-korban-pemerkosaan.html, diakses pada 28 Januari 2023.