Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata
DOI:
https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1634Keywords:
Environmental Law, Civil LawAbstract
This writing is titled “Enforcement Of Environmental Law Through Civil Law Aspects” that aims to know and understand how the environment through the law enforcement aspects of civil law. In this paper the authors use the method of normative research. The results of the analysis are obtained, is that the law enforcement aspects of the environment through civil law can be done through the courts and the line outside the court.
References
Andi Hamzah, Penegakkan Hukum Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta,2005,hal.48
Andi Hamzah, Op.Cit, h. 89.. Ibid., h. 93.
A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010, h. 92.
Ibid., h. 104.
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/PenegakanHukum.Pdf diunduh Pada Tanggal 15 November 2020 Pukul 10.00 WIB.
Komang Trie Krisnsari, I Ketut Mertha, 2013, “Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia” Vol. 01, No. 03, Mei, 2013, hlm. 2, OJS Kertha Semaya.
Lawrence M. Friedman,1975, The Legal System, Asocial Secience Perspective, Russel Sage Foundation, New York.
Rachmat Setiawan, 1982. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung. Hal 38.
Richard A. Posner. 1990. Teori Kesalahan. Boston. Brown and Company. Hal. 14.
Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta. Hal. 45.
Satjipto Rahardjo, 1986, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, CV. Rajawali,Jakarta, hlm. 27.
Sodikin, 2007, Politik Hukum Penegakan Hukum Lingkungan,Djambatan, Jakarta, hlm. 94. Andi Hamzah, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 50.
Sodikin, 2007, Op. Cit., hlm. 110.
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, h. 105.
Tude Trisnajaya, Desak Putu Dewi Kasih, 2013, “Penerapan Penegakan Hukum Lingkungan Terkait Dengan Pencemaran Udara Di Kota Denpasar Setelah Keluarnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007 Serta Upaya Penanggulangannya”, Vol. 01, No. 09, September,2013, hlm. 2, OJS Kertha Semaya.