Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris Adat Timor Amanuban di Desa Fatuulan Kecamatan Ki’e Kabupaten Timor Tengah Selatan

Authors

  • Donna Yosepha Hektane Natonis Universitas Nusa Cendana
  • Orpa J. Nubatonis Universitas Nusa Cendana
  • Yossie M.Y. Jacob Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1846

Keywords:

Position of daughters, division of inheritance, customary inheritance law of Timor Amanuban

Abstract

The purpose of this research is to analyze the position of daughters in the division of inheritance based on the customary inheritance law of Timor Amanuban in Fatuulan Village, Ki'e Subdistrict, South Central Timor District. The type of research used by the author is Empirical Legal research, the type of data used in this research is qualitative data. The data used in the research is based on the relevance of the source data, namely primary and secondary data. The results of this study suggest that the position of girls in the indigenous people of Timor Amanuban in Fatuulan Village who still apply the patrilineal system, who are entitled to get and receive inheritance rights are only sons, both biological children and adopted children from the father's side (semarga) who are legally valid. However, daughters are still considered and taken into account even though they are not visible as a form of respect and affection from people towards their children. The consideration of Timorese customary inheritance law Amanuban towards the position of girls who still adhere to the patrilineal system with no equality between girls and boys and indirectly shows an imbalance of rights. With the consideration of Timorese customary inheritance law, that girls are also taken into account to get their rights even though they are not the same and do not appear to be like boys giving their inheritance. This is because the gift is only seen as an appreciation and a sign of affection for the child.   

References

Abdulrahman Hukum Adat Menurut Perundang-Undangan Republik Indonesia, Cendana Press, 1984
Aoslavia, Cindy. "Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat Dan Hukum Perdata Barat." Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10.1 (2021).
Bagja Waluya, Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat. PT Setia Purna Inves, Bandung,2007.
Diana Anisya Fitri Suhartono, dkk. Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata, Universitas Pembangunan Nasional, Jurnal.Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol.1, No. 3, 2022
Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia: Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2012
Fajar Sugianto, dkk, Ketimpangan Hak Berbasis Gender Dalam Hukum Waris Adat Suku Lamaholot, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.17 No. 2, Agustus 2021
Fenti Hikamawati, Metodologi Penelitian, PT Raja Grafindo, Depok, 2020
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, PT. Cipta Aditya Bakti, bandung, 1993
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia.
Hilman Hadikusuma: Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003
I Ketut Artadi, Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya, Pustaka Bali Post, 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Mahdi Syahbandir, Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum, Jurnal Kanum No. 50, April 2010
Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asysyari’ah), NoerFikri, Palembang, 2015
Megi Tindangen, “Peran Perempuan Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga”. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Vol. 20 No 03 (2020).
Mustaghfirin, H. "Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, Dan Sistem Hukum Islam, Menuju Sebagai Sistem Hukum Nasional Sebuah Ide Yang Harmoni." Jurnal Dinamika Hukum 11 (2011)
Nasution, Adelina. "Pluralisme Hukum Waris di Indonesia." Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 5.1 (2018)
Nugroho, Sigit Sapto. "Hukum Waris Adat Di Indonesia." Solo: Pustaka Iltizam 11 (2016).
Salim dan Erlies, Penerapan Teori Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, Dasar Hukum Perlindungan Anak, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001
Sigit Sapto Nugroho, Pengantar Hukum Waris Adat (Edisi Revisi), Lakeisha, 2020
Siki, Delila, and Yulies Tiena Masriani. "Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris Adat Timor Amarasi Di Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang." Notary Law Research 3.1 (2021)
Siska Lis Sulistiani, Hukum Adat Di Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika, 2021 Soepomo, Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari, Pustaka Rakyat, Jakarta
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet III (Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2007
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.2012.
Soerojo Wignjodipoero,Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta, 1983
Sulistiani, Siska Lis, and M. E. Sy. Hukum Adat di Indonesia. Bumi Aksara, 2021.
Tindangen, Megi, Daisy SM Engka, and Patric C. Wauran. "Peran Perempuan Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga (Studi Kasus: Perempuan Pekerja Sawah Di Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa)." Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi 20.03 (2020).
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Van Vallenhoven, Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1983
Wulansari, Catharina Dewi, and Aep Gunarsa. Hukum adat Indonesia: suatu pengantar. Refika Aditama, 2016.

Downloads

Published

2024-04-08

How to Cite

Donna Yosepha Hektane Natonis, Orpa J. Nubatonis, & Yossie M.Y. Jacob. (2024). Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris Adat Timor Amanuban di Desa Fatuulan Kecamatan Ki’e Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 76–90. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1846