Tradisi Her Tutu (Kawin Paksa) dalam Tatanan Hukum Adat Suku Kemak Kampung Sadi Kabupaten Belu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Maritha Almeida Soares Fahik Universitas Nusa Cendana
  • Karolus Kopong Medan Universitas Nusa Cendana
  • Daud Dima Tallo Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1848

Keywords:

Legal Protection, Forced Marriage Tradition, Customary Law

Abstract

Legal protection for the tradition of forced marriage has been regulated in the form of Law Number 12 of 2022 concerning criminal acts of sexual violence. With the enactment of Law Number 12 of 2022, it guarantees legal certainty for victims of forced marriage in protecting their rights. The purpose of this research is to determine the essence of the "Her Tutu" (Forced Marriage) tradition and to determine the categorization of the "Her Tutu" (forced marriage) tradition. This research uses a type of socio-legal research, using an empirical approach, namely an approach based on the type of data and data analysis. The data used includes primary and secondary data, data collected through interviews and observations. Also, using data analysis by transcribing and compiling data systematically. From the research results it can be concluded (1) This tradition is based on family values and community unity. Marriage is seen as a way to strengthen relationships between families and maintain social harmony. (2) The tradition of her tutu forced marriage in the customary law of the Kemak tribe in Belu Regency. can be categorized as a criminal offense according to the sexual violence crime law contained in Article 10 of the Sexual Violence Crime Law. Based on conclusions. suggestions that can be given (1) Loss of individual autonomy and rights in determining their marriage. (2) Forced marriage is included in one type of criminal act of sexual violence (seen from Article 10 Paragraph (1) of Law Number 12 of 2022 concerning criminal acts of violence sexual.

References

Alexander Theodore Duka Tagukawi,2021“Praktik Kawin Tangkap di Sumba Ditinjau dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia,” Jurnal Kertha Negara 9, Volume no. 9
Alfrid Mali.2022 Kesepakatan Nikah Adat Uma Buahan Suku Tetun Dalam Terang Gereja Katolik.Volume 5 Hal 158-159.
Azra, Azyumardi. (2008).Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo
Benuf, K dan Azhar, M. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852- 011) Volume 7.hal. 27-29.
Detik.com Diakses Dari Google Crome https://news.detik.com/berita/d- 5998916/sistem-hukum- adalah-apa-pengertian-komponen-hingga- yang-berlaku-diindonesia (Tanggal 17 April 2023 Jam 17:30)
Dqlab.id Diakses Dari Google Crome https://dqlab.id/metode-pengolahan- data-tahapan-wajib-yang-dilakukan-sebelum-analisis-data (Tanggal 15 April 2023 Jam 20:40)
Gksw.edu.Diakses Dari Google Crome http://binsarps.blogspot.co.id/2013/ 05/batas- umurperkawinan. (Tanggal 23Maret2023 Jam12:45)
Gksw.edu.Diakses Dari Google Cromehttps://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/11572/2/T1_312010031_BAB%20II.pdf. Tanggal 15 April 2023 Jam 1545
Hadikusuma,Hilman.(1990).Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mancar Maju.
Ismail Marzuki dan A. Malthuf Siroj,2022“Pemaksaan Perkawinan dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Jurnal Ilmu Hukum Reusam 10, Volume no. 2
Justina Rostiawati dan Siti Nurwati Khadijah (2013).Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Budaya :Jakarta,Indonesia Komnas Perempuan.
Juvani Leonardo Fiore Mongkaren, Debby T Antow, dan Rudolf S Mamengko,2023 “Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,” Lex Crimen XII,Volume No 12
Kawin Tangkap, Kekerasan, dan Tradisi yang Problematik Diakses Dari Google Crome https://magdalene.co/story/kawin-tangkap-kekerasan-dan-tradisi-yang problematik/ (Di akses tanggal 22/2/24 jam 21:40)
Khaerani, Siti Nurul. 2019. Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini PadaMasyarakat Sasak Lombok. Volume 13.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 332 Ayat (1) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
komnasperempuan.go.id Diakses Dari Google Crome https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Modul%20dan%Pedoman/Kekerasan%20Seksual/15%20BTK%20KEKERASAN%20SEKSUAL.pdf. (Tanggal 18 April 2023 Jam 02:14 )
Makhfudz, (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Grup Penerbitan Budi Utama : Surabaya
Masthuriyah Sa’dan,2015“Menakar Tradisi Kawin Paksa di Madura dengan Barometer HAM,” Musawa 14, Volome no. 2
Mattulada (1997).Kebudayaan Kemanusiaan Dan Lingkungan Hidup,:Hasanudin Universitas Press
Mohsi,2020 “Analisis Perkawinan Paksa sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual,”
Muhlis,Achamad.(2019).Hukum Kawin Paksa dibawah Umur (Tinjauan Hukum Positif Dan Islam), Surabaya: Sinar Grafika.
Mulyawan,Rahman (2015).Pertahanan di Tapal Batas:Indonesia Timor Leste.Bandung.Unpad Press.
Nasution, Khoirudin .(2004). Hukum Perkawinan, I.Yogyakarta: Academia Tazzafa.
Penalaran-unm.org Diakses Dari Google Crome https://penalaran-unm.org/jenis-jenis-data-penelitian/(Tanggal 15 April 2023 Jam 20:30)
Penalaran-unm.org Diakses Dari Google Crome https://ramahija.com/pages/kemak-tribe ( Di akses 21/2/24 jam 12:30)
Pengertian Filosofi, Cabang Ilmu, dan Sejarahnya. Diakses Dari Google Crome https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-filosofi/ (Di akses tanggal 22/2/24 jam 21:40)
Piotr Sztompka,(2007).Sosiologi Perubahan Sosial, Jakarta:Prenada Media Grub
Poesponoto, Soebakti.(2010).Asas-Asas dan susunan Hukum Adat. Jakarta:Pradnya Paramitha.
Purwanti, Ani, dan Marzellina Hardiyanti. 2018. “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual.” Masalah-Masalah Hukum 47 (2): 138.
Rahardjo, A. 2002. Membangun Hukum yang Humanis. Jurnal Pro Justitia Vol. 20
Sukardan Aloysius,S.H,M.Hum ( 2015 ).Pedoman Penulisan Skripsi. Kupang
Taek,Maxiumus M.(2020).Pengobatan Tradisional Penyakit Malaria Masyarakat Tetun di Timor Barat.Kupang:Penerbit Lembaga Perlindungan Hukum Konsumen.
Trusto Subekti.2010 Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Volume 10.
Umm.ac.id Diakses Dari Google Crome https://eprints.umm.ac.id/59421/3/BAB%20II.pdf ( Tanggal 16 April Jam 01:44)
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Keputusa Presiden Nomor 181 Tahun 1998 Tentang Komnas Perempuan.
Wahit,Abdul,dan Muhammad Irfan.(2021). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual.(Advokasi atas Hak Asasi Perempuan).Bandung.PT.Refika Aditama.

Downloads

Published

2024-04-13

How to Cite

Maritha Almeida Soares Fahik, Karolus Kopong Medan, & Daud Dima Tallo. (2024). Tradisi Her Tutu (Kawin Paksa) dalam Tatanan Hukum Adat Suku Kemak Kampung Sadi Kabupaten Belu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 91–104. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1848