Pengaturan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Tanah Suku (Muk Reu Ginil) di Desa Duarato dan Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu

Authors

  • Deodatus Nafri Asa Universitas Nusa Cendana
  • Kotan Y. Stefanus Universitas Nusa Cendana
  • Rafael R. Tupen Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1892

Keywords:

Land and Building Tax, Customary Land, Tribal Land

Abstract

The purpose of this research is to analyze the regulation of land and building tax imposition on tribal land (muk reu ginil) in Duarato Village and Leowalu Village, Lamaknen District, Belu Regency. This research is a normative juridical research that examines all regulations relating to Land and Building Tax and customary land, as well as the mechanism for collecting Land and Building Tax in Belu Regency, especially Duarato Village and Leowalu Village and is supported by empirical juridical research, namely interviews with the Village Head, Traditional Leaders, the Community and also Belu Regency Bapenda employees to find out the practice of imposing Land and Building Tax on tribal land (muk reu ginil) in Duarato Village and Leowalu Village which has been carried out. The results of the research show that until now there has been no specific regulation related to the imposition of Land and Building Tax on customary land or tribal land, either at the national level or at the regional level. The absence of regulations related to the imposition of PBB on tribal land does not make tribal land unrecognized by the Regional Government of Belu Regency. This is because tribal land in Belu Regency, especially Duarato Village and Leowalu Village, is taxed and as a form of recognition of tribal land, the name of the tribe of the taxpayer is also included in addition to the name of the taxpayer himself to show that the land cultivated by him is tribal land.

References

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asri, Ardison. 2021. Buku Ajar Hukum Pajak & Peradilan Pajak. Jawa Barat: CV. Jejak.
Asshiddiq, Maghastria. 2023. Sejarah Pajak dan Bumi Bangunan di Indonesia, diakses pada tanggal 1 Februari 2024, Pukul 11.56 WITA, dari https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sejarah-pajak-dan-bumi-bangunan-di-indonesia/.
Ayza, Bustamar. 2017. Hukum pajak Indonesia. Jakarta: Kencana.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, diakses pada tanggal 25 April 2024, pukul 22.05 WITA dari https://kbbi.kemdikbud.go.id.
Brotodiharjo, R. Santoso. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT. Refika Aditama.
Djulaeka & Devi Rahayu. 2021. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Hartati, Neneng. 2015. Pengantar Perpajakan. Bandung: Pustaka Setia.
Mau Bere, Gregorius. 2022. Duarato dalam Sejarah. Tidak dipublikasikan
Mujiburohman, D. A. & Mujiati. 2019. Mempercepat Karakteristik Tanah Adat di Indonesia: Dinamika Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat di Nusa Tenggara Timur. Policy Brief-STPN, 4(4), 3.
Mulyadi, Lilik. 2022. Eksistensi. Dinamika, dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.
Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Desa Leowalu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM DESA) Tahun 2014-2019
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi
Saidi, Djafar. 2011. Pembaruan Hukum Pajak Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sembiring, Julius. 2018. Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat. Yogyakarta: STPN Press.
Soekanto, Soerjono. 2021. Pengantar Penelitian Hukum, cetakan ke-3, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Soemitro, Rochmat. 1986. Pajak Bumi dan Bangunan. Bandung: PT. Eresco.
Sutedi, Adrian. 2013. Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan
Usanti, Trisadini Prasastinah. 2012. Lahirnya Hak Kebendaan. Diakses pada tanggal 31 maret 2024, Pukul 15.09 WITA, melalui https://www.neliti.com/id/publications/158158/lahirnya-hak-kebendaan.
Vivian, Yohana Fransiska Aurelia. 2023.Sejarah Pajak Daerah di Indonesia, diakses pada tanggal 1 Februari 2024, pukul 12. 58 WITA, dari https://www.pajakku.com/read/62c55a76a9ea8709cb18ab8c/Sejarah-Pajak-Daerah-di-Indonesia.
Widyaningsih, Aristanti. 2013. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: Alfabeta.

Published

2024-05-08

How to Cite

Deodatus Nafri Asa, Kotan Y. Stefanus, & Rafael R. Tupen. (2024). Pengaturan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Tanah Suku (Muk Reu Ginil) di Desa Duarato dan Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 256–273. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1892