[1]
2024. Perampasan ASET Dalam Perbankan Atas ASET Yang Dihasilkan Melalui Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Akibat Hukum Atas Hubungan Hukum Antara Perbankan Dengan Nasabah Penyimpan Atas ASET Yang Dirampas. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik. 2, 1 (Jan. 2024), 286–299. DOI:https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1678.