[1]
Septiawan, R. et al. 2025. Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Hukum Acara Pidana: Tinjauan Yuridis dan Dampak Sosial. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik. 2, 4 (Jan. 2025), 640–654. DOI:https://doi.org/10.51903/perkara.v2i4.2235.