Khoirul Ariwafa. (2023). Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Terhadap Pemaknaan Pasal 4 UU Tipikor. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 1(3), 183–196. https://doi.org/10.51903/perkara.v1i3.1354