“Perampasan ASET Dalam Perbankan Atas ASET Yang Dihasilkan Melalui Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Akibat Hukum Atas Hubungan Hukum Antara Perbankan Dengan Nasabah Penyimpan Atas ASET Yang Dirampas” (2024) Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), pp. 286–299. doi:10.51903/perkara.v2i1.1678.