Khoirul Ariwafa (2023) “Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Terhadap Pemaknaan Pasal 4 UU Tipikor”, Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 1(3), pp. 183–196. doi: 10.51903/perkara.v1i3.1354.