[1]
“Perbandingan Hukum Mengenai Kewenangan Penyidikan Perkara Pidana Antara Kejaksaan Indonesia dengan Korea Selatan: (Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Criminal Prosedure Act of South Korea)”, PERKARA, vol. 2, no. 1, pp. 430–442, Mar. 2024, doi: 10.51903/perkara.v2i1.1820.