[1]
“Tradisi Her Tutu (Kawin Paksa) dalam Tatanan Hukum Adat Suku Kemak Kampung Sadi Kabupaten Belu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, PERKARA, vol. 2, no. 2, pp. 91–104, Apr. 2024, doi: 10.51903/perkara.v2i2.1848.