Dini Mardhatillah, and Muhammad Ramdan Al Musthafa. “Perbandingan Hukum Mengenai Kewenangan Penyidikan Perkara Pidana Antara Kejaksaan Indonesia Dengan Korea Selatan: (Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Criminal Prosedure Act of South Korea)”. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 1 (March 14, 2024): 430–442. Accessed November 17, 2024. https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/view/1820.