[1]
2025. Determinasi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Kesadaran, Pemahaman Perpajakan, dan Pemahaman Sanksi Pajak: Studi Kasus di KPP Pratama Klaten. Kompak :Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi . 18, 2 (Oct. 2025), 488–498. DOI:https://doi.org/10.51903/kompak.v18i2.3057.