1.
Sanksi bagi Penyelenggara Pinjaman Daring Legal yang Tidak Mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Jaksa [Internet]. 2025 Apr. 29 [cited 2025 Jul. 30];3(2):01-12. Available from: https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/view/2487