Penerapan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 109 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1672Keywords:
Effectiveness, Licensing, Community Health CenterAbstract
This research aims to determine the effectiveness of ownership of operational permits for wastewater disposal installations as factors inhibiting this effectiveness in the Randangan District Health Center. This research is a sociological or empirical study, with the aim of presenting as complete data as possible regarding the effectiveness of permit ownership for Community Health Centers in Randangan District, as stated in Law Number 32 of 2009. The types of data used include primary data and secondary data, and the data collection techniques used are field research and literature study. Based on the research in the results of the discussion, conclusions are drawn; Firstly, the Motolohu Community Health Center in Randangan District has been operating an IPAL since 2017 but until 2023 it has not received a permit from the Pohuwato Regency Environmental Service, even though according to the regulations, IPALs that have been operated must have a permit. Second, factors that hinder effectiveness include legal factors, law enforcement factors, legal advice and facilities, and community factors.
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1, Kencana, Jakarta, 2010.
Bahder Jhon Nasution, Metode Penelitian Hukum.
Esterberg dalam Sugiyono, “Metode Penelitian Bisnis, (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&S”, (Bandung: Alfabeta, 2014)
Encik Muhammad Fauzan, Hukum tata Negara Indonesia, (Malang, Jatim, 2017)
Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum Murni, Bandung, Nusa Media, 2010.
H. Juhaya S. Praja, “Teori Hukum dan Aplikasinya”. Bandung : CV Pustaka Setia, Cetakan kedua, 2014.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif”, (Pustaka Pelajar 2010).
Sudarto, Metode Penelitian Filsafsat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Soerjono Soekanto dalam Ishak, “Metode Penelitian Hukum, (Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”, (Alfabeta, Bandung, 2017).
Soejono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2017)
Tajul Arifin, Antropologi Hukum, (Bandung, Pustaka Setia, 2012)
W. Friendman, Teori dan Filsafat Hukum, Susunan I. Telaah Keritis Atas Teori Hukum. PT Raja Grafindo: Jakarta. 1990.
Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 85 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Undang-Undang No. 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
Alvionita Ajeng Purwanti, “Pengelolaan Limbah Podat Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Puskesmas Di RSUD Dr. Soetomo Surabaya”, Jurnal Kesehatan Lingkungan, 10 (3), Juli 2018.
Aziz Ahmad Sodik, Penegakan Hukum Di Institusi Pengadilan Dalam
Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum. Vol. 2 Nomor 2, (Bandung, UIN Sunan Gunung Djati).
Fenty Puluhulawa, Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Pertambangan Rakyat di Provinsi Gorontalo, Oktober 2013.
Helmi, “Kedudukan Izin lingkungan dalam Sistem Perizinan Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, 2 (2)
Muhammad Subhi, Perizinan Pembuangan Limbah Cair Kegiatan Industri dalam Hubungannya dengan Pengendalian Pencemaran Air (Studi Di Kabupaten Ketapang)
Jufri dan Roy Marthen Moonti dalam Sutrisno, Fenty Puluhulawa dan Lusiana M. Tijow, “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi” Jurnal Hukum, 3 (2) Oktober 2020
Kristanto dalam Tentrami Hayuning Ichtiakhiri dan Sudarmaji, “Pengelolaan Limbah B3 dan Keluhan Kesehatan Pekerja Di PT INKA (Persero) Kota Madiun”,Jurnal Kesehatan Lingkungan Hidup, 1 Januari 2015.
Lisnawaty W. Badu dan Suwitno Y. Imran, Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Tentang pencegahan dan Penurunan Stunting di Desa Manawa Kecamatan Patilanggio, Jurnal Pengabdian Hukum & Humaniora, 1 (1), 2021.
Novendri M. Nggilu, Tinjauan Yuridis Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo, Journal Hukum, 5 (2), September 2019. (Banjarmasin, Lambung Mangkurat University).
Nuvazria Achir, Anotasi Normatif Terhadap Peraturan Daerah Tentang Transparansi, Jalrev, Vol 2 No 1, January 2020.
Siti Khomariyah dan Sugito, “Perencanaan IPAL Biofilter dan UPTD Kesehatan Puskesmas Godangwetan Kabupaten Pasuruan”, Jurnal Teknik, 9 (2) Juli 2011.
Sri Irmawati, “Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Asilitas pelayanan kesehatan Sangurara Kecamatan Tatang Kota Palu”, Jurnal Katalog, 5(10) Januari 2017.
Artikata.com diakses pada tanggal 18Agustus 2022 pukul 20:00 WITA
Belajarpsikologi.com diakses pada tanggal 18 Agustus 2022 pukul 20:10 WITA
Https://www.maxmanroe.com/vid/manajemen/pengertian-efektivitas.html. Dikses pada Tanggal 24 Februari 2019.
Wikipedia.Org/Wiki/Instalasi_Pengolahan_Air_Limbah. Diakses Pada Tanggal 14, Maret 2019.
Arief Rachman Hakim, Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Pembuangan Air Limbah Oleh PT. Indrajaya Swastika di Romokalisari, Skripsi Fakultas Hukum, (Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018)
Islahul Mawaddah, Efektifitas Program Tutorial Dalam Meningkatkan Pemahaman Pembelajaran Fiqih, Skripsi Pendididkan Agama Islam (Universitas Islam Negeri Sunan KaliJaga, Yokyakarta, 2017)
Sugiarto dan Muhammad Ali Akbar, “Evaluasi Sisten Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal Berbasis Masyarakat Di Kecamatan Panakukang Kotamadya Makassar”, Skripsi Teknik Sipil, 2015, (Makassar, Universitas Hasanuddin).