Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap Pengaturan Hutan Adat dan Dampaknya terhadap Hak Masyarakat Adat

Authors

  • Paulus Pora Putra Fajar Universitas Nusa Cendana
  • Sukardan Aloysius Universitas Nusa Cendana
  • Husni Kusuma Dinata Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1844

Keywords:

Ulayat Rights, Traditional Law Communities, Customary Forests

Abstract

The Constitutional Court's decision confirms that customary forests are no longer state forests. This decision concerns two issues, namely, regarding customary forests and conditional recognition of the existence of indigenous communities. Legal issues, what are the implications of the Constitutional Court's decision on the regulation of customary forests and its impact on the rights of customary law communities. Aims to determine the implications of the Constitutional Court's decision on customary forest regulation and its impact on the rights of customary law communities. Types of normative research. Library study data collection techniques. The types of approaches are the statutory approach, contextual approach, historical approach, comparative approach and analytical approach. Using primary and secondary legal materials. Qualitative descriptive analysis. The research results show that Constitutional Court Decision has implications for forestry regulation in the form of creating implementing regulations governing customary forests that have developed significantly. The impact of the decision on customary law communities is, namely, the positive impact, customary law communities are recognized as owners of customary forests and the negative impact, the conditionality of recognition of the existence of customary law communities is increasingly strengthened.

References

Dwiyatmi, S. H. (2020). Asas Pemisahan Horizontal. Jurnal Ilmu Hukum, 125.
Fariqun, A. L. (2007). Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Alam Dalam Politik Hukum. Bandung: Doktor Ilmu Hukum.
Firdaus, I. (2021, Januari Jumad). Perampasan Lahan dan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat Terus Berulang. Retrieved from Berita Online Kompas TV
Hadikusuma, H. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT Mandar Maju.
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. (2022, Februari 15). Retrieved from bantuanhukum-sbm.com: httpas://bantuanhukum-sbm.com/artikel-hak-ulayatmasyarakat-hukum-adat#
Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
HS, S. (2003). Dasar-Dasar Hukum Kehutanan. Jakarta: Liberty.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Ilyas, A. (2009). Hubungan Konstitusional Antara MA, KY dan MK. Yogyakarta: Rangkang Education.
Iqbal, M. (2023, Januari 17). Hutan Adat : Pengertian, Undang-Undang Terkait, Hingga Contoh-Contohnya. Retrieved from Lindungihutan.com: httpas://www.google.com/amp/s/lindungihutan.com/blog/mengenal-hutanadat-dan-contohnya/%3famp=1
Khakim, A. (2005). Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia Dalam Era Otonomi Daerah. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
MD, M. M. (2019). Pembatasan dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum, 441.
Noer, F. (2014). Masyarakat Hukum Adat adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adatnya. Yogyakarta: Insist Pres.
Nugroho, W. (2014). Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Mengelolah Hutan Adat : Fakta Empiris dan Legalisasi Perizinan. Jurnal Konstitusi, 110.
Pello, J., Tallo, D. D., & Hehanusa, M. (2019). Budaya Lahan Kering Kepulauan dan Pariwisata. Yogyakarta: Absolute Media.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1991)
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.62/Menhut-II/2013 yang merupakan perubahan terhadap Peraturan Menteri kehutanan No. P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1364)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 801)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Pehutanan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 522)
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635)
Prayono, P. S., & RS, W. (2019). Inventarisasi Jenis-Jenis Lumut Di Kawasan Hutan Adat Bukit Benuah Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Hutan Lestari, 135.
Priambada, Y. B. (2023, Desember 13). Tantangan dan Asas Masyarakat Merengkuh Hukum Adat. Retrieved from Kompas.com.
Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012
Safitri, F. A. (2020). Akibat HukumPenggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif Dalam Pendaftaran Tanah di Kota Semarang. Jurnal Notarius, 788.
Salim. (2008). Dasar-Dasar Hukum Kehutanan . Jakarta: Sinar Grafika.
Samosir, A. (2022, Agustus 16). Memahami Pentingnya Menjaga Masyarakat Hukum Adat. Retrieved from Media.online.
Santoso, U. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sati, D. (2019). Politik Hukum di Kawasan HUtan dan Lahan bagi Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 234.
Satria. (2013, Juli 06). Pemerintah Segera Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi
Sofwan, S. S. (2000). Hukum Perdata : Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.
Sumarjono, M. S. (2004). Kedudukan Hak Layat Dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Malang: Libray.
Supriadi. (2010). Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tabrono, F. (2013). Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat. Jurnal Konstitusi, 463.
Tunggal, H. S. (2009). Undang-Undang Kehutanan Beserta Peraturan Pelaksanaanya . Jakarta: Harvarindo.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 3888)
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Negara Nomor 2034)
Warya, A. (2015). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan. Jurnal IUS, 19. Yogyakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2024-04-07

How to Cite

Paulus Pora Putra Fajar, Sukardan Aloysius, & Husni Kusuma Dinata. (2024). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap Pengaturan Hutan Adat dan Dampaknya terhadap Hak Masyarakat Adat. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 39–61. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1844