Tugas dan Wewenang Kepala Desa di Desa Oabikase dan Desa Kiusili di Tinjau dari Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Philipus Neri Ahoinnai Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Yohanes G. Tuba. Helan Universitas Nusa Cendana
Keywords: Duties and Authorities of Village Head, Village Community Empowerment, Village Government

Abstract

Village community empowerment is the duty and authority of the Village Head as contained in article 26 of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, it is stated that the Village Head is in charge of organizing Village Government, implementing Village Development, Village Community Development and Village Community Empowerment. Village government organizational structure The village head is the leader of the village helpers/officials. This research was conducted in Oabikase Village, West Insana District, and Kiusili Village, South Bikomi District, TTU Regency. This research basically uses empirical juridical research methods, namely: research carried out directly to related parties in order to obtain information on the problem under study. Respondents are methods that take the pointer process based on the purpose for which information is to be obtained, then 44 people are used. According to the author's observations, the community in Oabikase Village and Kiusili Village are still not independent and prosperous in knowledge, ability and skills, so there are indications that the Village Head has not carried out his duties and authorities to optimally improve community empowerment. Although BUMDes have been established in the two villages, because the abilities, skills and knowledge of the community are still limited so they have not been able to use them optimally. The implementation of the duties of the village head in community empowerment and the use of Oabikase Village and Kiusili Village in Kefamenanu District, North Central Timor Regency has not run optimally, this is evident from the uneven infrastructure development. Oabikase Village and Kiusili Village still have factors that hinder government administration activities, including human resources.

References

Ambar, Teguh Sulistiyani. 2004. Kemitraan dan Model-Model Pemberdyaan. Yogyakarta: Gava Media.
Asnawi Rewansyah, 2011. Akuntasi Desa Teori dan Praktek, Malang: SC IRDH
Badrudin, Rudy. 2012. Ekonomika Otonomi Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Basuki, Sutrisno .2005. Menejemen sumberdaya manusia ,jakarta
Dunn, William N.2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta, Gajah Mada University
Edi Suharto. 2006. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. PT Refika.Aditama. Bandung
Edi Suharto, Pembangunan Kebijakan dan Kesejahteraan Sosial, cet. Ke- 3 Jurnal Ilmiah. Prijono dan Pranaka.2003
Fence M.Wantu, 2011, Kepastian Hukum,Keadilan dan Kemanfaatan, Pustaka Pelajar Yogyakarta
Hidayat, M. 2014. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Kota Pekanbaru. Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan. No.4.
Huda, Miftachul, 2009. Pekerjaan Social dan Kesejahteraan Social Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Lili Baridi, Muhammad Zein, M. Hudri. Zakat Dan Wirausaha. Jakarta: CED.
Midgley, James. 2005. Pembangunan Sosial, Perspektif Pembangunan Dalam Kesejahteraan Sosial. Direktorat Perguruan Tinggi.
Ndraha, Taliziduhu. 2002. “Sekilas Ilmu Pemerintahan”. Buku Ilmu Pemerintahan Kerjasama IIP-Undap: Jakarta
Nurcolis, Hanif, 2011. Pertumbuhan dan Penyelengaraan Pemerintah Desa. Jakarta. Erlangga
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Desa,
Risyanti, Riza dan Rosmedi. 2006 “Pemberdayaan Masyarakat”. Alqaprit Jatinegoro Sumedang
Sugarto, Edi. 2005 “Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakayat Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial Dan Pekerja Sosial”. PT Ravika Adimatama: Bandung
Sugiharto, Eko. 2007. “Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Nelayan Desa Benua Baru Ilir Berdasarkan Indikator Badan Pusat Statistik”. Jurnal Sosial Ekonomi Perikanan EPP. Vol.4.No.2.2007:32:36
Suharto, Edi. 2008. Kebijakan Sosial Sebagai kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Tangkilisan, HeselNogi. 2003. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Lukman Offset YPAPI
Todaro. Michael P. & Smith. Stephen C. 2006. Pembangunan Ekonomi. Edisi ke 9. Jakarta: Erlangga.
Undang - Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7; Tanbahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1495).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
Widjaja 2012 Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli Bulat Dan Utuh. Jakarta: Rajawali Pers
Widjaja, HAW. 2005 “Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan
Utuh”. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Widjaja. 2003. Otonomi Daerah. Jakarta: PT raja Grafindo Persada.
Published
2024-04-07
How to Cite
Philipus Neri Ahoinnai, Saryono Yohanes, & Yohanes G. Tuba. Helan. (2024). Tugas dan Wewenang Kepala Desa di Desa Oabikase dan Desa Kiusili di Tinjau dari Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 62-75. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1845

Most read articles by the same author(s)