PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN YANG BELUM TERBAGI ANTARA PARA AHLI WARIS TERKAIT DENGAN PILIHAN HUKUM PADA MASYARAKAT ADAT PATRILINEAL

Authors

  • Nabila Nariswari Universitas Padjadjaran
  • Artaji Artaji Universitas Padjadjaran
  • Betty Rubiati Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1228

Keywords:

Pilihan Hukum Waris, Penyelesaian Sengketa, Waris Masyarakat Adat Patrilineal.

Abstract

Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistik, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku. Berdasarkan hukum waris perdata dan hukum waris Islam, baik anak perempuan maupun anak laki-laki merupakan ahli waris dari kedua orang tuanya. Berdasarkan hukum waris adat patrilineal hanyalah anak laki-laki yang merupakan ahli waris dari ayahnya. Sedikit perbedaan ini terkadang menimbulkan perdebatan, khususnya apabila salah satu pihak merasa bahwa peraturan yang satu kurang adil baginya daripada aturan lain yang juga dapat mereka gunakan seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel dan 580/Pdt.G/2015/PN Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan pada masyarakat adat patrilineal; serta bagaimana penyelesaian sengketanya terhadap warisan yang belum terbagi terkait dengan pilihan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan konsep dan teori hukum yang berlaku. Setelah melakukan penelitian, didapat dua kesimpulan. Pertama, berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, hanya anak laki-laki saja yang menjadi ahli waris. Anak perempuan bisa mendapatkan harta dari keluarganya, tetapi tetap bukan sebagai ahli waris. Kedua, penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat adat patrilineal karena tidak adanya kesepakatan para ahli waris mengenai pilihan hukum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian di luar pengadilan melalui musyawarah keluarga dan melalui lembaga adat, lalu yang kedua, melalui pengadilan.

References

Afandi, Ali. (1996) Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: Bina Aksara.
Editya, Melia Lovy, Evi Purwanti, dan Erni Djun Astuti. (2023). Penyelesaian Hukum dalam Waris Adat Batak Toba terhadap Ahli Waris Muslim. Tanjungpura Acta Borneo Jurnal. 1(2).
Fauzi, Mohammad Yasir. (2016). Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. 9(2).
Hadikusuma, Hilman. (2015). Hukum Waris Adat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Judiasih, Sonny D., dkk. (2021). Pergeseran Norma Hukum Waris pada Masyarakat Adat Patrilineal. RechtIdee. 16(1).
Kaban, Maria. (2016). Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat pada Masyarakat Adat Karo. MIMBAR HUKUM. 28(3).
Kuncoro, NM. Wahyu. (2015). Waris: Permasalahan dan Solusinya. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Maryani, Halimatul, dkk. (2022). Sistem Kekerabatan dan Pengaruhnya terhadap Hukum Waris Islam. LEGAL BRIEF. 11(4).
Nangka, Bravo. (2019). Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan. Lex Privatum, VII(3).
Nasution, Sundari, dan Muhammad Ilham. (2022). Kekuatan Hukum Wasiat secara Lisan menurut Hukum Adat Batak. Jurnal Notarius. 1(1).
Nugroho, Bambang Daru. (2019). Dinamika Hukum Adat. Bandung: Yayasan Pendidikan Nasional Bandung.
Olivia, Fitria, dan Azizah Lubis. (2007). Kedudukan Janda dalam Hukum Waris Adat Batak. Lex Jurnalica. 4(3).
Pagkerego, Olga A., dan Butje Tampi. (2021). Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Harta Warisan Pewaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum. IX(4).
Poespasari, Ellyne Dwi. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sagala, Elviana. (2018). Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata. Jurnal Ilmiah “Advokasi”. 06(01).
Soekanto, Soerjono, dan Yusuf Usman. (1986). Kedudukan Janda menurut Hukum Waris Adat. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suparman, Eman. (1995). Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Supriyadi. (2015). Pilihan Hukum Kewarisan dalam Masyarakat Pluralistik (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata). Al-‘Adalah. 12(3).
Takapente, Isabella. (2020). Tinjauan Hukum terhadap Cara Hakim Menyelesaikan Sengketa Waris Adat. Lex Et Societatis. VIII(1).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Published

2023-06-29

How to Cite

Nabila Nariswari, Artaji Artaji, & Betty Rubiati. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN YANG BELUM TERBAGI ANTARA PARA AHLI WARIS TERKAIT DENGAN PILIHAN HUKUM PADA MASYARAKAT ADAT PATRILINEAL. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 76–89. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1228