Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Bakrie Life

  • Farida Ayu Kamdani Universitas Trunojoyo Madura
  • Sumriyah Sumriyah Universitas Trunojoyo Madura
Keywords: Asuransi Jiwa, Gagal Bayar, Lembaga Keuangan

Abstract

: Salah satu perusahaan asuransi jiwa yang mengeluarkan produk asuransi adalah PT Bakrie Life. Pada tahun 2005 PT Bakrie Life meluncurkan produk asuransi. Produk asuransi PT Bakrie Life tersebut dinamakan Diamond Vista. Produk ini merupakan produk asuransi ini menawarkan gabungan antara investasi dan asuransi jiwa dengan lebih fokus memberikan return investmen yang maksimum dan pasti (fixed rate) dan produk asuransi ini jauh berbeda dengan unit-link maupun reksadana.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bakrie Life Asuransi merupakan salah satu lembaga keungan yang berperan penting dalam menunjang perekonomian di Indonesia. Selain itu asuransi juga merupakan salah satu Lembaga Keuangan Non-Bank yang banyak diminati oleh masyarakat karena dianggap dapat mengcover kerugian atas evenement yang terterjadi. pada tahun 2008 lalu PT bakrie Life mengalami krisis dan harga sahamnya anjlok, maka mengakibatkan premi tertanggung hilang dan tertanggung mengalami gagal bayar. Sampai berita terbaru yang dapat diakses, seolah- olah PT bakrie life enggan menyelesaikan kewajibanya dan lebih memilih opsi untuk mengembalikan izin usaha kepada OJK.

 

References

M. Suparman Sastrawidjaja, Hukum Asuransi, Penerbit Alumni, Bandung, 1993 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, PT. Intermasa, Jakarta, 1981.

Jurnal:
Afrita, I., & Arifalina, W. (2021). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi. Jurnal Hukum Respublica Universitas Lancang Kuning. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica
Aomarina, D. (2016). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Kegagalan Pembayaran Klaim Asuransi (Perusahaan Asuransi Jiwa Pt Bakrie Life).
Purwanto, H. (2015). Aspek Hukum Asuransi Antara Pihak Tertanggung Dengan Pihak Penanggung Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jurnal Pro Hukum, 4(1).
Sunarmi. (n.d.). Pemegang Polis Asuransi Dan Kedudukan Hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Published
2023-07-04
How to Cite
Farida Ayu Kamdani, & Sumriyah Sumriyah. (2023). Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Bakrie Life. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 132-140. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1234