MENJAGA EKSISTENSI KEDAULATAN RAKYAT DALAM BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN EKONOMI

  • Moh. Ali Hofi Universitas Ibrahimy, Situbondo Jawa Timur
  • Teguh Wicaksono Universitas Ibrahimy, Situbondo Jawa Timur
Keywords: Kedaulatan politik, ekonomi, hukum

Abstract

Artikel ini membahas pentingnya menjaga eksistensi kedaulatan rakyat dalam bidang politik, hukum, dan ekonomi. Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam sistem demokrasi, yang menempatkan rakyat sebagai pusat kekuasaan dan otoritas dalam negara. Upaya untuk menjaga eksistensi kedaulatan rakyat memegang peranan penting dalam memastikan pemerintahan yang adil, keadilan hukum, dan kesejahteraan ekonomi yang merata bagi seluruh warga negara. Dalam bidang politik, menjaga eksistensi kedaulatan rakyat berarti memastikan partisipasi politik yang inklusif dan demokratis, Negara harus mengedepankan prinsip kebebasan berpendapat dan menghormati hak warga negara untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui partisipasi politik aktif. Dalam bidang hukum, menjaga eksistensi kedaulatan rakyat berarti memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil, tidak diskriminatif, dan transparan. Negara harus memastikan akses yang adil terhadap peradilan, memperkuat supremasi hukum, dan menghapuskan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam bidang ekonomi, menjaga eksistensi kedaulatan rakyat berarti memastikan adanya kesempatan yang setara dalam mengakses sumber daya dan manfaat ekonomi. Menjaga eksistensi kedaulatan rakyat dalam bidang politik, hukum, dan ekonomi adalah kunci untuk membangun masyarakat yang demokratis, adil, dan berkelanjutan. Negara memiliki tanggung jawab untuk melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan politik, melindungi hak-hak asasi manusia, dan menciptakan kondisi yang mendukung kesejahteraan ekonomi bagi semua warga negara. Dengan menjaga eksistensi kedaulatan rakyat, negara dapat mencapai kemajuan yang berkelanjutan dan menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

References

DAFTAR PUSTAKA
Adnan, Indra Muchlis. "Pemberdayaan Masyarakat, Komunikasi Politik dan Pembangunan Nasional." (2018).
Airlangga, Shandi Patria. "Hakikat Penguasa Dalam Negara Hukum Demokratis." Cepalo 3.1 (2019): 1-10.
Andika, Muhammad Tri, and Allya Nur Aisyah. "Analisis Politik Luar Negeri Indonesia-China di Era Presiden Joko Widodo: Benturan Kepentingan Ekonomi dan Kedaulatan?." Indonesian Perspective 2.2 (2017): 161-179.
Anwar, Muhkamat. "Green Economy Sebagai Strategi Dalam Menangani Masalah Ekonomi Dan Multilateral." Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN) 4.1S (2022): 343-356. 343–56. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1s.1905.
Asnawi, Habib Shulton. "Politik Hukum Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 dalam Upaya Mengembalikan Kedaulatan Negara dan Perlindungan HAM." Jurnal Konstitusi 13.2 (2016): 299-320.
Damanhuri, Didin S. "Dimensi Ekonomi Politik Pemberdayaan Ekonomi Rakyat." Journal of Indonesian Economy and Business (JIEB) 15.1 (2000): 41-55.
Evendia, Malicia. "Implikasi Hak Recall Partai Politik Terhadap Sistem Kedaulatan Rakyat." Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 6.3 (2012).
Fahmi, Khairul. "Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif." Jurnal Konstitusi 7.3 (2010): 119-160.
Hidayat, Eko. "Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia." ASAS 8.2 (2016).
Karo-Karo, Rasidin. "Kajian terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2022." (2022).
Latief, Andi Muhammad Iqbal, Juajir Sumardi, and Iin Karita Sakharina. "Kedaulatan Hukum Nasional dalam Putusan Arbitrase Internasional: Sengketa Negara Versus Pihak Swasta." Amanna Gappa (2023): 57-69.
Muhlashin, Ias. "Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia." Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 8.1 (2021): 87-100.
Nasution, Latipah. "Pemilu dan Kedaulatan Rakyat." ADALAH 1.9 (2017).
Noveria, Mita, ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Riyanto, Sigit. "Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer." Yustisia Jurnal Hukum 1.3 (2012).
Safa’at, Rachmat. Rekonstruksi politik hukum pangan: dari ketahanan pangan ke kedaulatan pangan. Universitas Brawijaya Press, 2013.
Situmorang, Ivana Mickael. "Konsep Kedaulatan Negara dan Rakyat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila." (2021).
Subekti, Valina Singka. "Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia." REPUBLIK INDONESIA 37 (2019).
Widhyartono, Widhyartono, Arqom Kuswanjono, and Misnal Munir. "Pemikiran Kedaulatan Ekonomi Sukarno dan Aspek Hukum dalam Ekonomi Pancasila." Melayunesia Law 3.1 (2019): 107-134.
Yuliani, Andi. "Dilema Kedaulatan Hukum (Perspektif Teori Keadilan Transisional) (Law Sovereignty Dilemma on Perspective of Transitional Justice Theory)." Jurnal Legislasi Indonesia 13.3 (2016): 253-60.
Published
2023-07-04
How to Cite
Moh. Ali Hofi, & Teguh Wicaksono. (2023). MENJAGA EKSISTENSI KEDAULATAN RAKYAT DALAM BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN EKONOMI. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 141-153. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1235