Pemberian Pidana Denda Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Perspektif Hukum Pidana Islam

  • Irgi Rahma Fitri Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Nadila Dwi Andryani Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • M. Ainun Najib Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Tinjauan Yuridis, Pelanggaran lalu lintas, Hukum Pidana Islam

Abstract

Lalu lintas dan angkutan mempunyai peranan penting dalam pembangunan negara yang pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sebagaimana sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Oleh karena itu aktivtas berlalu lintas dan pengangkutan di jalan harus diatur dalam hukum. Dengan diaturnya di dalam hukum dapat menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Yang mana lalu lintas ini sudah iatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu apakah hukuman bagi orang yang melanggar lalu lintas ini menurut prespektif hukum pidana islam

References

Afriansyah, Sandy. “PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidanh Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Vol 1(2), no. November (2017): 132–45.
Hakim, Abdul Hamid. Al-Sullam. Jakarta: Makatabah As-Saadiyah Putra, 2008.
Marsaid. AL-FIQH AL-JINAYAH ( Hukum Pidana Islam ) Memahami Tindak Pidana Dalam Hukum Islam, n.d.
———. AL-FIQH AL-JINAYAH Marsaid, AL-FIQH AL-JINAYAH ( Hukum Pidana Islam ) Memahami Tindak Pidana Dalam Hukum Islam. Edited by CV Amanah. Jauhari. Palembang, 2020.
Mihartika, Rini, and Nurhafifah. “PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 1, no. 1 (2017): 142–50. http://www.jim.unsyiah.ac.id/pidana/article/view/5816.
Muhammad bin Qosim. Fathu Al- Qorib Al-Mujib. Surabaya: Nurul Huda, 2006.
Muhammad Mushtafa Az-Zuhaili. Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh Al-Islami. Damaskus: Dar Al-Khair, 2006.
Rifki, Mohammad. “Tinjauan Yuridis Proes Perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintas.” Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 5 2, no. 1 (2014): 2071–79.
Rokhmadi. Hukum Pidana Islam, n.d.
———. Hukum Pidana Islam. Semarang: CV. Karya Abadi Jaya, 2015.
Solar, Alvian. “Hakikat Dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan.” Lex Crimen 1, no. 1 (2012): 49–59. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/347/272.
Wahyuni, Foni Mega. “Dalam Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Di Satlantas Polrestabes Medan).” (Doctoral Dissertation), 2020, 1–101.
Zahrah, Muhammad Abu. Al-Jarimah Wa Al-’Uqubah Fi Al-Fiqh Al-Islami. Kairo: Dar Al-Fikr Al-’Arabi, 1998.
Published
2023-07-04
How to Cite
Irgi Rahma Fitri, Nadila Dwi Andryani, & M. Ainun Najib. (2023). Pemberian Pidana Denda Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Perspektif Hukum Pidana Islam . Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 169-179. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1237