Penerapan Sanksi Pidana Dan Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Yulius Efendi Universitas Ibrahimy
  • Fathol Bari Universitas Ibrahimy

DOI:

https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1241

Keywords:

Criminal Sanctions, Perpetrators, Sexual Violence

Abstract

Sexual violence can happen to anyone regardless of gender. The perpetrator of violence also allows the person closest to the victim. Sexual violence is increasing from year to year. In 2021 there were 1,902 and 2022 3.442 cases of sexual violence that occurred. Sexual violence can be physical and psychological. The state of Indonesia is experiencing serious violence and sexual harassment because the victims of sexual violence are mostly women, while the age of the victims of sexual violence is that most are children compared to adults. And the perpetrators are mostly adults. The government has made efforts to reduce this action by making existing regulations. As is the case in the Criminal Code regarding the concept of sexual violence contained in Articles 285 and 289. Article 285 regarding the maximum sentence for perpetrators of rape, namely 12 years in prison, while Article 289 regarding imprisonment for nine years for those who commit, threaten with violence, force or allow acts obscene The government has made efforts to reduce acts of sexual violence, by making statutory regulations that regulate sexual violence, the Law on Sexual Violence No. 12 of 2022 which was ratified on April 12, 2022, the legal basis for the protection of sexual violence against children in the Criminal Code, laws that regulate sexual violence in Indonesia. However, in reality it is still not effective, it is hoped that the government will make policies regarding actions taken for this sexual violence.

References

Aleng, C. A. (2020). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal. Lex Crimen, 9(2).
Anggoman, E. (2019). Penegakan hukum pidana bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan. Lex Crimen, 8(3).
Dania, I. A. (2020). Kekerasan Seksual Pada Anak. Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara, 19(1), 46-52.
Dairani, D. (2021). Argumentasi Hukum Dan Upaya Mempertahankan Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), 19-34.
Hairi, P. J. (2016). Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya (Sexual Violence Problems: Analyzing The Direction Of Government Policy In Handling The Problems). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 6 (1), 1-15.
Kurniasari, A. I. (2022). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga (marital rape)(studi Putusan: No. 43/pid. Sus/2020/pn. Ksn) (Doctoral dissertation, UPN Veteran Jawa Timur).
Mundakir, dkk. 2022. Kekerasa Seksual Dalam Perspektif Transdisipliner. Surabaya: UM Surabaya Publishing
Nurbayani, Siti, Sri Wahyuni. 2023. Victim Blaming In Rape Culture Narasi Pemakluman Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Malang: Unisma Press
Perempuan, K. (2020). Kekerasan meningkat: Kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Catahu: Catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan, 1-109.
Prameswari, J. R. C., Hehanussa, D. J. A., & Salamor, Y. B. (2021). Kekerasan Berbasis Gender Di Media Sosial. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 1(1), 55-61.
Rahayu, N. (2021). Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.
Solehati, T., Rufaida, A., Ramadhan, A. F., Nurrahmatiani, M., Maulud, N. T., Mahendra, O. S., ... & Mediani, H. S. (2022). Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Orang Tua dalam Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(5), 5342-5372.
Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.
Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana TerhadapPelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84-91.
Suryawirawan, Dharma Pradnyananda, dkk. 2022. Isu-Isu Krusial Tentang Kekerasan Seksual. Klaten: Penerbit Lakeisha
Tantri, L. M. K. W., & Made, L. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Media Iuris, 4(2), 145-172.
Uswatina, Ely Dian, dkk. 2021. Power Perempuan Dalam Mencegah Kekerasan Seksual. Pekalongan: PT.Nasya Expanding Management
Uyun, Dhia Al, dkk. 2022. Kampus Dan Kekerasan Seksual. Malang: Media Nusa Creative
Yuwono, Dwi Ismantoro. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital
Zainal, A. (2015). Kejahatan Kesusilaan Dan Pelecehan Seksual Di Tinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana. Al-'Adl, 7(1), 138-153.

UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang
UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2023

Downloads

Published

2023-07-05

How to Cite

Yulius Efendi, & Fathol Bari. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Dan Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 193–203. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1241