Peran Dan Strategi Pemerintah Daerah Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja

  • Heriyanto Heriyanto Universitas Ibrahimy
Keywords: Local government, Narcotics, Youth

Abstract

Adolescence is a stage for someone to become an adult who has a high curiosity so that he is at risk of being easily influenced. The BKKBN defines youth as someone who is between the ages of 10 and 24, and it is at this stage that adolescents experience many changes in themselves, starting from their bodies, minds, emotions, to how they get along and socialize with their environment. So that it is not uncommon to find teenagers who are wrong in socializing, they can fall into the use of illegal drugs (narcotics). Throughout 2022 BNN recorded 851 cases which in percentage terms experienced an increase of 11.1% from 2021 of 766 cases. When viewed from the age of users, they are aged 15-35 years with a percentage of 82.4% as users, 47.1% as dealers and 31.4% as couriers. Of course this is very concerning for future generations of the Indonesian nation. From the results of this research article about the role of local government in overcoming narcotics abuse, it is very important to prevent and combat narcotics among adolescents. Among the good things that local governments can do in overcoming the above problems are, first, the government must be able to take an attitude and policy that fighting narcotics is a joint task, not just the National Narcotics Agency, so that it can put pressure on every agency to close the space for movement against narcotics. only include it in the school curriculum at every level, second, local governments can promote the development of positive alternatives for youth to avoid drug abuse. And third, promotive and preventive strategies are the most successful and fundamental approaches to avoiding and eliminating drug use among adolescents. The latter is repression as the most realistic and practical effort, while treatment and rehabilitation are the most humane.

References

Amanda, Maudy Pritha, Sahadi Humaedi, and Meilanny Budiarti Santoso. "Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (Adolescent Substance Abuse)." Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 4.2 (2017).
Anjaswarni, Tri, et al. Save Remaja Milenial: Deteksi Dini Potensi Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) dan Solusi. Zifatama Jawara, 2019
Arifin, Tatas Nur. Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai upaya non penal badan narkotika nasional. Diss. Brawijaya University, 2013
Badri, Muhammad. "Program Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika Dalam Persfekti Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 16.3 (2016): 12-18.
Baharuddin, Muhammad Jihad. "Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Menanggulangi Peredaran Narkoba Di Kab. Polewali Mandar." Alauddin Law Development Journal 3.3 (2021): 591-599
Dewi, Rosita, I. Nyoman Gede Remaja, and I. Gede Surata. "Penerapan kebijakan rehabilitasi sebagai upaya meminimalisasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di badan narkotika nasional kabupaten buleleng." Kertha Widya 9.2 (2022): 67-96.hal. 69
Diputra, Ida Bagus Putu Swadharma. "Kebijakan Rehabilitasi terhadap Penyalah Guna Narkotika pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Jurnal Magister Hukum Udayana 2.1 (2012): 44098.
Eleanora, Fransiska Novita. "Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya." Jurnal hukum 25.1 (2011): 439-452
Hakim, M. Arief. Bahaya Narkoba Alkohol: cara islam mencegah, mengatasi, dan melawan. Nuansa Cendekia, 2023
Iskandar, Anang, and S. IK. Penegakan hukum narkotika (rehabilitatif terhadap penyalah guna dan pecandu, represif terhadap pengedar). Elex Media Komputindo, 2019
Kustiawan, I. G. A. B., & Manik, I. W. (2018). Strategi Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja.
Laksana, Andri Winjaya. "Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi." Jurnal Pembaharuan Hukum 2.1 (2016): 74-85.
Laksana, Andri Winjaya. "Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi." Jurnal Pembaharuan Hukum 2.1 (2016): 74-85.
Maysarah, Maysarah. "Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi 1.1 (2020): 52-61.
Novitasari, Dina. "Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba." Jurnal Hukum Khaira Ummah 12.4 (2017): 917-926.
Nurlaelah, Nurlaelah, Ahmad Harakan, and Ansyari Mone. "Strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Mencegah Peredaran Narkotika di Kota Makassar." Gorontalo Journal of Government and Political Studies 2.1 (2019): 024-031
Refeiater, Ucok Hasian. "Penyalahgunaan Narkoba." Jurnal Health and Sport 2.1 (2011).
Salatun, Riswan, and Risno Mina. "Penyuluhan Narkoba Sebagai Upaya Preventif Peredaran Gelap Narkoba Di Masyarakat." MONSU'ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat 2.1 (2019).
Simangunsong, Jimmy. "Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Studi kasus pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang)." Program Studi Ilmu SosiologiFakultas Ilmu Sosial Dan PolitikUniversitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.(E-journal) http://hukum. Studentjournal. ub. ac. id (di akses pada 20 (2015)
Suhertina, Suhertina, and Darni Darni. "Peran guru bimbingan konseling dalam mencegah penyalahgunaan narkoba." Educational Guidance and Counseling Development Journal 2.1 (2019): 9-20
Tarigan, Irwan Jasa. Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Deepublish, 2017
https://puslitdatin.bnn.go.id/konten/unggahan/2022/07/IDR-2022.pdf di akses 16 Juni 2023 Pukul 14.30 WIB
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/12285021/sepanjang-2022-bnn-ungkap-851-kasus-narkoba-dengan-1350-tersangka di akses 10 Mei 2023 Pukul 15,20 WIB
Published
2023-07-07
How to Cite
Heriyanto Heriyanto. (2023). Peran Dan Strategi Pemerintah Daerah Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 279-295. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1258