Perlindungan Konsumen Pemilik Barang Atas Kerugian yang Dialami Akibat Terbakarnya Gudang Ekspedisi JNE Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Nailla Rahma Universitas Padjadjaran
  • Sudaryat Sudaryat Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjadjaran
Keywords: Consumers, Consumer Protection, Expedition Services, JNE

Abstract

The case of the burning of the JNE Cimanggis storage branch warehouse, Depok is the focus of this research. After the fire incident, JNE issued a statement of commitment to carry out a compensation process for affected customer goods, which also included damage to property in the surrounding community. This research identifies that consumers who experience losses have the option to file a lawsuit, either through litigation or non-litigation. The litigation process involves filing a lawsuit in civil court, while non-litigation includes an out-of-court approach with the aim of reaching a mutually beneficial agreement. Legal norms in consumer protection function as a legal framework for assessing violations of consumer rights. Although it is hoped to provide a solution, in practice, there are gaps and confusion regarding the implementation of the law, especially when the courts are involved in examining cases that challenge the decisions of the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK), due to aspects of the Civil Procedure Law. Apart from completing non-litigation settlements, consumers can also file a Class Action lawsuit with the court. Class Action is a legal development in Indonesia that allows people to submit or defend their rights collectively through representatives. The results of this research reflect the complexity in guaranteeing the rights of consumers who own goods who suffered losses due to the fire in the shipping warehouse, by emphasizing resistance in the implementation of consumer protection laws and the importance of alternative solutions, including Class Action lawsuits.

References

Abd. Haris Hamid, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Makassar: Sah Media, 2017.
Achmad Santosa, Civil Liability for Environmental Damage Indonesia, Disampaikan dalam pelatihan hukum lingkungan di Indonesia bekerjasama dengan Australia, Jakarta: ICEL.1999.
AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, 2001.
Celina Tri S.K, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Chaerul Halim, "Saat Kebakaran Gudang JNE Hanguskan Paket-paket Pelanggan, Perusahaan Janji Akan Bertanggung Jawab"
https://megapolitan.kompas.com/ read/2022/09/13/09235091/saat kebakaran-gudang-jne-hanguskan- paket- paket- pelanggan-perusahaan?page=all, diakses pada tanggal 16 Maret 2023.
C. Tantri dan Sularsi, makalah “Gerakan Organisasi Konsumen” (Jakarta: YLKI dan The Asia Foundation). 1995, hlm. 3-4 dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen, Shidarta.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Hotma Timbul Hutapea, Class Action Konsumen Elpiji, Upaya memperjuangkan Hak dan Ganti Rugi, Makalah, Jakarta, 2001
Kanya Anindita Mutiarasari, Kebakaran Gudang JNE di Depok: Kronologi dan Dugaan Penyebab,https://news.detik.com/berita/d-6286442/kebakaran-gudang-jne-di- depok-kronologi-dan-dugaan-penyebab, diakes pada tanggal 12 Desember 2022.
Kementerian Perdagangan RI, Semester Pertama di 2022, Pengaduan Konsumen Didominasi Sektor Niaga-EL, https://www.kemendag.go.id/id/pers/semester-pertama-di-2022- pengaduan-konsumen-didominasi-sektor-niaga-el-1 diakses pada tanggal 12 Desember 2022.
Keputusan Menteri Perhubungan No.KM/10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi
Media Kompas, Kronologi Kebakaran Gudang JNE di Jalan Pekapuran Depok,https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/12/19184541/kronologi-kebakaran-gudang-jne-di-jalan-pekapuran-depok?page=all, diakses pada tanggal 12 Desember 2022.
Pendapat Para Ahli Mengenai Pengertian Jasa Ekspedisi, SK Menhub PER-178/PJ/2006, https://www.adjitran slogistik.com/pengertian-ekspedisi menurut-ahli/, diakses pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo, 2000.
Siti Nur Azzura, Kerugian Konsumen Hinggal Juli 2021 Capai Rp. 1,06 T, Terbanyak dari Jasa Keuangan, https://www.merdeka.com/uang/kerugian-konsumen-hingga-juli-2021-capai-rp106-t-terbanyak-dari-jasa-keuangan.html, diakses pada tanggal 12 Desember 2022.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2014.
Sundari, Pengajuan Gugatan Secara Class Action (Suatu Studi Perbandingan Dan Penerapannya Di Indonesia), Yogjakarta: Universitas Atmadjaya Yogjakarta, 1998
Susanti Agung Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana : Jakarta, 2008
Syarat Standar Pengiriman JNE, https://www.jne.co.id/id/produk-danlayanan/jne express/syarat- dan-ketentuanpengiriman#:~:text=1.1%20PT.%20 Tiki% 20 Jalur %20Nugraha,pengiriman%20dokumen%20dan%2Fatau%20barang,diakses pada tanggal 16 Maret 2023.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Watson Garry, Class Actions Canadian Experience, New York: Toronto University, 1999.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,2014.
Published
2023-10-17
How to Cite
Nailla Rahma, Sudaryat Sudaryat, & Deviana Yuanitasari. (2023). Perlindungan Konsumen Pemilik Barang Atas Kerugian yang Dialami Akibat Terbakarnya Gudang Ekspedisi JNE Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(4), 01-21. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i4.1423