Penegakan Hukum Tindak Pidanai Penangkapan Ikan Menggunakan Jaring Trawl (Illegal Fishing) di Wilayah Perairan Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.51903/hakim.v1i4.1454Keywords:
Illegal Fishing, Law Enforcement, Criminal Prosecution, Network TrawlAbstract
Illegal fishing is a form of criminal activity in the field of fishing. Cases of illegal fishing in the eastern Java region in the period 2021-2023 saw a decrease in cases, but by the end of the case does not belong to the rise. The purpose of this research is to find out the form of law enforcement of illegal fishing using trawl nets in the territory of eastern Java waters by the East Java Police Water Police Directorate. The method used is empirical yuridic method with data sources derived from primary data obtained through interviews with Subditgakkum Ditpolair Polda Jatim and secondary data. The results of this study are that the law enforcement carried out by Ditpolair Polda Jatim is still not maximum enough because of several factors, such as uncertain weather, bureaucratic communication with stakeholders that takes quite a long time, the main tools of the defence system are still not adequate, inequality of resources, difficulty identifying vessels that have been engaged in illegal fishing, and the factor of public awareness is said to be still low to the law. However, each of these obstacles has had efforts to overcome it.
References
Arief, B. N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum (Sebuah Pengantari). Yogyakarta: Liberty.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2005). Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Memperngaruhi Penegakkan Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada.
Tuanakotta, T. M. (2009). Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Salemba Empat.
Jurnal
Arliman, Laurensius S., Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia, Dialogia Iuridica, Vol. 11, No. 1, 2019, h. 10. DOI: https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5073.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon
Sumber Internet
Gramedia Blog, Pengertian Penegakan Hukum: Tahapan dan Faktor Penghambatnya, https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-penegakan-hukum/#Pengertian_Penegakan_Hukum diakses tanggal 5 Mei 2023, pukul 9.42 WIB.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Konservasi Perairan Sebagai Upaya menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia, https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia, diakses tanggal 28 Februari 2023, pukul 10.52 WIB.
Wawancara
Hasil Wawancara dengan Rangga Kriswanda, sebagai Subditgakkum Ditpolair Jawa Timur