Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh Subjek Militer Saat Sedang Menduduki Jabatan Sipil

Authors

  • Vania Oktaviani Dewi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.51903/hakim.v1i4.1455

Keywords:

Military, Civil Service, Corruption Crimes

Abstract

This research was motivated by the emergence of the case of the KPK naming a suspect as the head of Basarnas who was a member of the military but currently holding a civilian position. The aim of this research is to answer the Corruption Eradication Committee's authority to participate in dealing with criminal acts of corruption in the military environment and also aims to find ideal law enforcement for military members who commit criminal acts of corruption. In this research, it was found that there were conflicting regulations regarding law enforcement against military members who committed criminal acts of corruption. However, the Corruption Eradication Commission (KPK) still has the authority to handle legal matters relating to criminal acts of corruption within the military in accordance with statutory provisions. Apart from that, it is best to resolve criminal acts of corruption in the military environment through corruption courts in accordance with statutory provisions.

References

Buku

Cloward, Richard A. dan Lloyd E. Ohlin. (1960). Delinquency and Opportunity. The Free Press of Glencoe.

E, Utrecht. (1960). Hukum Pidana I. Penerbit Universitas.

Hulukati, Tien S. (2006). Hukum Pidana Jilid I ( Pertama ed.). Fakultas Hukum Unpas.

Kanter, E.Y. dan S.R Sianturi. (2012). Hukum pidana Militer di Indonesia. Alumni AHM.

Kristanto, Tri Agung dan Irwan Suhanda. (2009). Jangan Bunuh KPK, Perlawanan Terhadap Usaha Pemberantasan Korupsi. Kompas.

Salam, Moch. (2002). Hukum acara pidana militer di Indonesia (Kedua ed.). Kandar Maju.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Tim Garda Tipikor. (2016). Kejahatan Korupsi. Rangkang Education.

Artikel Jurnal

C, Rinaldi. (2018). Penyelesaian Kasus Hukum di Lingkungan Pengadilan Militer dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Oleh Anggota TNI. Pamulang Law Review, 1(2), 75-86.

M, Ones. (2021). Kewenangan KPK dalam Penanganan Tipikor di Lingkungan TNI Menurut UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Jurnal Lex Privatum, 9(8), 174-183.

Muhammad, R. (1994). Korupsi sebagai Suatu Bentuk White Collar Crime. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(2), 33-43.

Muqorobin, M. K., & Arief, B. N. (2020). Kebijakan Formulasi Pidana Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 387-398. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.387-398.

Novita, E. F. (2013). White Collar crime Hukum Dan Masyarakat. Jurnal Forum Ilmiah, 10(2)

W, Lisnawaty. & Apripari. (2019). Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana. Jurnal Legalitas, 12(1), 57-81. https://doi.org/10.33756/jelta.v12i1.5788.

Sumber Lain

BBC. (2023). TNI menahan Kepala Basarnas dan menetapkan status tersangka setelah KPK minta maaf. BBC News Indonesia. Available at: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg344l2xxv0o, diakses tanggal 7 November 2023.

S, Rizky. (2023). Permintaan Maaf KPK di Kasus Basarnas Dinilai Rusak Misi Pemberantasan Korupsi. Republika. Available at: https://news.republika.co.id/berita/rylrwd330/permintaan-maaf-kpk-di-kasus-basarnas-dinilai-rusak-misi-pemberantasan-korupsi, diakses tanggal 7 November 2023.

Downloads

Published

2023-11-13

How to Cite

Vania Oktaviani Dewi, & Irwan Triadi. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh Subjek Militer Saat Sedang Menduduki Jabatan Sipil. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(4), 193–203. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i4.1455